Keanggotaan Senat

(1) Anggota Senat terdiri atas:

    1. Anggota karena jabatannya sebagai unsur Pimpinan Polinela
    2. Anggota Wakil Dosen dari setiap jurusan
    3. Anggota Wakil Profesor yaitu dosen dengan jabatan fungsional tertinggi
  • (2) Keanggotaan Senat karena jabatannya sebagai unsur pimpinan Polinela terdiri atas:
  • Direktur;
  • Pembantu Direktur
  • Ketua Jurusan
  • Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat
  • Kepala Pusat Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu.
  • (3) Keanggotaan Senat Wakil Dosen merupakan perwakilan dosen setiap jurusan.
  • (4) Anggota Senat yang berasal dari Wakil Dosen dipilih berdasarkan musyawarah mufakat.
  • (5) Dalam hal musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak tercapai, Anggota Senat dipilih melalui pemungutan suara.
  • (6) Anggota Senat Professor adalah Dosen dengan jabatan fungsional tertinggi Guru Besar.
  • (7) Anggota Senat ditetapkan dan dilantik oleh Direktur. Setelah dilakukan pelantikan senat, dilakukan pemilihan Ketua Senat.
  • (8) Keanggotaan Senat terdiri atas:
  1. Ketua merangkap anggota;
  2. Sekretaris merangkap anggota; dan
  3.  Anggota
  • (9) Masa jabatan anggota Senat wakil dosen adalah 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
  • (10) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan Anggota Senat Wakil Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Senat
  • (11) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan anggota Senat Wakil Profesor  sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan Peraturan Senat

UNSUR KELENGKAPAN SENAT

Unsur kelengkapan Senat terdiri atas Komisi, Panitia Kerja, Dewan Etik, Sekretariat Senat.

  • Dalam melaksanakan tugasnya, Unsur kelengkapan Senat menyusun tata kerja pelaksanaan tugasnya.
  • Dalam menyusun tata kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan Unsur Kelengkapan Senat mengadakan konsultasi dengan Pimpinan Senat.
  • Hasil konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Rapat Pleno Senat.
Keanggotaan dan Unsur Kelengkapan Senat Akademik Politeknik Negeri Lampung
Tagged on:         

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *