Fungsi Senat (Tatib Senat No. 1 tahun 2022)

Tata Tertib (Tatib) Senat Polinela diatur pada Peraturan Senat No. 1 tahun 2022.  Pada Pasal 5 Fungsi Senat adalah fungsi penetapan, pertimbangan, dan pengawasan pelaksanaan kebijakan akademik.

Tugas dan Wewenang Senat

Senat mempunyai tugas dan wewenang:

I.  Penetapan kebijakan penyelenggaraan akademik, dalam lingkup:

  1. Kebijakan, norma, peraturan, pedoman, akademik dan kode etik sivitas akademika
  2. Kebijakan pengelolaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan rencana kerja tahunan;
  3. Kebijakan sistem penjaminan mutu pendidikan;
  4. Kebijakan sistem penjaminan mutu penelitian;
  5. Kebijakan sistem penjaminan mutu pengabdian kepada masyarakat;
  6. Penetapan tahun akademik; kegiatan/kalender akademik, Dies Natalis, awal perkuliahan, daya tampung mahasiswa, penerimaan mahasiswa baru, kelulusan, pelepasan wisudawan.
  7. Kebijakan lainnya seiring perkembangan kebijakan pendidikan nasional.

II. Pemberian pertimbangan kepada Direktur tentang perumusan kebijakan dan rencana pengembangan Polinela, meliputi:

  1. Kebijakan Statuta Polinela;
  2. Kebijakan Rencana Jangka Panjang Pengembangan Polinela (RPJP);
  3. Kebijakan Rencana Strategis (Renstra) Jangka Menengah Pengembangan Polinela;
  4. Kebijakan Program Kerja dan anggaran tahunan (rencana operasional) dalam mencapai target IKU Renstra;
  5. Kebijakan sistem informasi penjaminan mutu penyelenggaraan Pendidikan di Polinela secara terintegrasi;
  6. Pedoman penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan kerjasama institusi;
  7. Perbaikan proses penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta kerjasama institusi;
  8. Pembukaan dan penutupan Program Studi;
  9. Pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik;
  10. Pengusulan Lektor Kepala dan Profesor;
  11. Pengangkatan Pembantu Direktur dan Ketua Jurusan;
  12. Pertimbangan kebijakan lain yang dipandang perlu sesuai kebijakan pendidikan nasional.

III. Pengawasan terhadap:

    1. Penerapan norma/etika akademik dan kode etik sivitas akademika;
    2. Penerapan kebijakan/ketentuan/peraturan akademik, norma, dan kode etik sivitas akademika;
    3. Pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
    4. Pelaksanaan implementasi sistem informasi penjaminan mutu penyelenggaraan Pendidikan di Polinela secara terintegrasi
    5. Pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
    6. Pelaksanaan kebijakan penilaian dan pemenuhan Beban Kerja Dosen (BKD), dan jenjang jabatan fungsional dosen;
    7. Pelaksanaan kebijakan lain yang dipandang perlu sesuai kebijakan pendidikan nasional.

Pelaksanaan tugas dan wewenang  disusun dalam laporan hasil pengawasan dan disampaikan kepada Direktur untuk dapat ditindaklanjuti. Senat berkewajiban menyampaikan Laporan kinerja kepada Senat periode berikutnya.

Fungsi Senat Polinela
Tagged on:     

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *